Assalamualaikum wr wb - Kabar gembira buat seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indoensia karena dengan adanya UU Kemenkes yang terbaru, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan kini bisa berlaku seumur hidup. STR merupakan dokumen yang memegang peran sentral dalam memberikan legitimasi dan mengatur keberlangsungan suatu profesi atau kegiatan tertentu. STR adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi syarat untuk menjadi seorang profesional di bidangnya.
Bagi rekan-rekan yang ingin memperbarui STR yang ada sekarang menjadi STR seumur hidup, maka dalam tulisan ini akan kami sampaikan bagaimana langkah mudahnya. Namun tutorial ini hanya menjelaskan khusus STR yang masih aktif. Jika STR sudah tidak aktif, mungkin Anda boleh mencoba untuk melakukan hal yang sama. Jika tidak berhasil, silahkan bisa komunikasikan dengan organisasi profesi di wilayah masing-masing.
Langsung saja simak tutorialnya berikut:
Akses di halaman: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/register
Lengkapi akun pendaftaran jika belum punya akun |
Klik link Aktivasi akun yang dikirim melalui email |
Jika sudah teraktivasi, masuk ke akun yang sudah berhasil dibuat.
Masukkan data STR terakhir yang masih aktif, lalu lengkapi profil |
Pilih pengajuan STR, klik tombol Cek Data |
Cek Data, jika sudah benar maka klik tombol Ajukan STR |
Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran dengan menggunakan Mobile Banking / E-wallet --> Pilih menu Pembayaran Negara --> PNPB
Jika sudah berhasil, maka tinggal menunggu tanda tangan elektronik selesai. |